Implementasi Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin


Dalam rangka memenuhi kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, sebagai mana yang diamanatkan oleh Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016, Tentang Kesejahteraan Sosial, disebutkan dalam pasal 30 ayat 3 bahwa, Perlindungan Sosial sebagaimana dimaksud dilaksanakan diantaranya melalui advokasi sosial dan/atau bantuan hukum.
Berlandaskan hal tersebut, Dinas Sosial akan segera mengimplementasikan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2016, tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin. Bantuan hukum yang dimaksud adalah bantuan jasa hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat Miskin yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor.
Dalam mewujudkan hal tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Bogor bekerja sama dengan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, sebagai pihak Pemberi Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin, dengan tujuan memberikan kepastian proses penyaluran Bantuan Hukum kepada masyarakat miskin.
Dalam hal ini Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat memiliki kewajiban memberikan bantuan hukum Litigasi kepada masyarakat miskin yang meliputi Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta menyelesaikan perkara Litigasi sampai dengan berkekuatan hukum tetap dan memberikan laporan per 3 (Tiga) bulan secara lengkap kepada Dinas Sosial Kabupaten Bogor.
Sementara itu untuk memastikan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin dapat berjalan dengan semestinya, Bupati Bogor membentuk Tim Pengawas Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin yang telah disahkan dalam Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 400/578/Kpts/Per-UU/2017, diantaranya : Unsur Dinas Sosial, Unsur Inspektorat, Unsur Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan unsur Bagian Bantuan Hukum Pada Sekretariat Daerah.
Dalam Surat Keputusan tersebut Tim Pengawas Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin bertanggung jawab melakukan pemantauan terhadap pemberi bantuan hukum di tempat berperkara, melakukan verifikasi terhadap laporan proses beracara pemberi bantuan hukum, melakukan klarifikasi terhadap dugaan penyimpangan oleh pemberi bantuan hukum yang dilaporkan oleh masyarakat dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
Dalam mekanismenya Untuk mendapatkan bantuan hukum, masyarakat miskin dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bogor, dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa, dilengkapi dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Selanjutnya masyarakat pemohon bantuan hukum, menjelaskan Kronologis permasalahan yang nantinya akan dilakukan pendampingan dan diarahkan ke Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3), agar dapat diselesaikan secara musyawarah.
Namun jika permasalahan tersebut tidak dapat diselesaikan di LK3, maka masyarakat dapat mengajukan bantuan hukum kepada Dinas Sosial Kabupaten Bogor, sehingga Dinas Sosial Kabupeten Bogor dapat mengirim surat kepada Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat, untuk memberikan jasa bantuan hukum kepada masyarakat pemohon dalam proses pengadilan sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.
Oleh sebab itu Dengan adanya Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin yang difasilitasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Bogor yang bekerja sama dengan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat diharapkan, mewakili kepentingan warga masyarakat yang menghadapi masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di dalam maupun di luar pengadilan.(**)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEREN TAUN LEUWEUNG KOLOT CIBUNGBULANG BOGOR

Waw Hati - hati !!! Pembalut Wanita Dapat Merenggang Maut

Kepengurusan LSM - FP2KB