REKOMENDASI MUNAS DAN KOMBES NU BIDANG PENDIDIKAN


1. Pemerintah perlu melakukan kebijakan afirmatif dengan segera membuat UU tentang  Pesantren dan Lembaga Pendidikan Keagamaan sebagaimana termuat dalam Ketetapan DPR RI Nomor 7/DPR-RI/II/2016 -2017 tentang Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2017 nomor rut 43. Regulasi tersebut perlu mengatur peningkatan mutu pesantren  dan lembaga pendidikan agama agar dapat berperan lebih aktif dalam menangkal ekstremisme dan radikalisme.

2. Pemerintah perlu membentuk Kementerian Urusan Pesantren sebagai langkah promotif memajukan pesantren  dan pendidikan keagamaan melalui kebijakan, program, dan anggaran.

3. Melakukan revisi dan revitalisasi UU nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang memungkinkan upaya peningkatan mutu guru tidak dihambat oleh UU Otonomi Daerah.

4. Pemerintah perlu menindaklanjuti Perpres No. 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) melalui kebijakan operasional dan anggaran di sekolah dan madrasah tanpa membeda-bedakan sekolah negeri dan swasta.

5. Pemerintah perlu membuat metode dan aplikasi pendidikan untuk kaum disabilitas.

Tim Komisi Rekomendasi
Munas dan Kombes NU,
25 November 2017

Posting by : Aabun MCBR

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEREN TAUN LEUWEUNG KOLOT CIBUNGBULANG BOGOR

Waw Hati - hati !!! Pembalut Wanita Dapat Merenggang Maut

Kepengurusan LSM - FP2KB