Beredarnya Kosmetik Ilegal Berbahaya



Medan,tiporosnews- Hingga kemarin, kosmetik ilegal diduga masih beredar luas di Medan. Ironisnya,  petugas terkait belum mampu melakukan tindakan nyata terhadap produksi dan pengedar barang berbahaya tersebut. Padahal, sebelumnya, Polda Sumut menyatakan segera melakukan penyelidikan terhadap praktik peredaran kosmetik ilegal tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, menyatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan di lapangan tentang produksi dan peredaran kosmetik ilegal khususnya di kota Medan. “Kita masih menyelidiki peredaran kosmetik ilegal tersebut. Kalau sudah terbukti, pasti kita tindak,” tegas Nainggolan, Selasa (14/11) malam.

Tambahnya lagi, pihak kepolisian mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya praktik peredaran kosmetik ilegal. Namun, dia meminta informasi akurat agar segera bisa ditindak dan diproses sesuai hukum yang berlaku, ujar, AKBP.MP. Nainggolan

Menurut informasi hasil investigasi LSM Berkordinasi di lapangan, tak sulit menemukan alat-alat kecantikan ilegal dan obat-obatan import di Kota Medan. Seperti di Pusat Pasar Medan Mall/Cathy, Pasar Sambas, Pasar Petisah dan sejumlah lokasi lainnya.

Ketua LSM Berkordinasi Kota Medan Zamal A Harahap SH menantang aparat berkompeten membuktikan pihaknya tidak terlibat.

“Kalau berani, mari kita razia toko-toko obat dan kosmetik yang bebas memperjualbelikan barang-barang ilegal tersebut. Kalau memang tidak menerima upeti, maka buktikan dengan tindakan nyata. Kita sudah laporkan dan memiliki buktinya. Maka kita minta segeralah mengadakan razia dan bersihkan Kota Medan ini dari barang-barang ilegal,” tandasnya.

Sebagaimana dilansir beberapa Media Online disebut-sebut pria bernama ‘D’ merupakan Korlap sebahagian besar toko kosmetik dan obat-obatan yang menjual berbagai kosmetik dan obat-obatan ilegal di Sumatera Utara, khususnya di Kota Medan.

Pria ‘D’ juga ditengarai dapat mengeluarkan para pemilik toko yang tertangkap karena menjual barang-barang haram tersebut.

Tidak hanya itu, peran Korlap ‘D’ dalam memuluskan peredaran obat-obatan ini sangat profesional. Bahkan oknum Polri yang coba-coba mengganggu bisnisnya dikabarkan dapat ditindak melalui jasa Propam Polri.

Setiap toko kosmetik disebut-sebut dikutip Korlap ini dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1 juta per bulan hingga Rp7 juta, berdasarkan banyaknya kosmetik ilegal yang dijual toko kosmetik yang berada di bawah pengawasan si koordinator.

Setelah uang dikumpulnya dari para pemilik toko dengan modus asosiasi, kemudian ‘D’ menyetorkan uang tersebut kepada pihak berwenang seperti diduga oknum di Balai BPOM dan Kepolisian sesuai jadwal.

Dalam prakteknya di lapangan, ‘D’ kerap menggunakan jasa salah satu Surat kabar mingguan ‘SP’. Guna meyakinkan pemilik toko kosmetik, ‘D’ juga memastikan anggota yang ditangkap aparat berwenang, akan diurusnya hingga keluar.

Beberapa jenis kosmetik ilegal produk dalam dan luar negeri yang dijual di toko-toko dibekingi ‘D’ seperti di salah satu Apotik di kawasan Jalan Thamrin Medan. Tak tanggung-tanggung Apotik  Publik” di Apotik miliknya.

Informasi yang diperoleh sejumlah produk kosmetik yang diduga tidak memiliki Izin Edar tersebut seperti Temulawak Cream warna kuning, Natahsya, Luzzini, Renewal Cream, Baby Face 3 dan masih banyak lagi jenis produk lainnya.

Terkait informasi ini, ‘D’ melalui nomor selulernya 081264788*** ketika dikonfirmasi tetap  terkesan enggan memberikan jawaban, meski telah di SMS dan dihubungi nomornya, tapi ‘D’ tidak menjawab.

Redaksi/ sumber ( 17 merdeka)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEREN TAUN LEUWEUNG KOLOT CIBUNGBULANG BOGOR

Waw Hati - hati !!! Pembalut Wanita Dapat Merenggang Maut

Kepengurusan LSM - FP2KB