Pengusaha BBM Pertamini Di Duga Melanggar Peraturan BPH Migas


– Bogor Barat– Usaha eceran bahan bakar minyak (BBM) bensin eceran, yang lebih dikenal dengan Pertamini, kian menjamur di masyarakat.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Pengawasan Pembangunan Kab. Bogor ( LSM FP2KB ), Asep Bunhori mengatakan, kegiatan usaha Pertamini, jika tidak memiliki izin usaha, maka dapat dipidana dengan pasal 53 Undang Undang (UU) 22 tahun 2001.

Semoga penjelasan tersebut, dapat memberikan kesadaran buat warga masyarakat, bahwa warga adalah Konsumen, sebagaimana Peraturan BPH MIGAS No 6 Tah 2015, agar penjualan BBM tidak bisa dilakukan secara orang perorang, namun para Pelaku Usaha” Pertamini/SPBU MINI, banyak yang tidak mengetahui, merekapun “korban” penjualan mesin/dispenser yang sudah tidak layak pakai atau belum ditera ulang.

( red ) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Waw Hati - hati !!! Pembalut Wanita Dapat Merenggang Maut

SEREN TAUN LEUWEUNG KOLOT CIBUNGBULANG BOGOR

Kepengurusan LSM - FP2KB